DPK GMNI FISIPOL UIN Sunan Ampel Surabaya Maraknya Maraknya Kasus Pelecehan Seksual
Oleh : Manis Fitriyah
(Wakabid Sarinah DPK GMNI FISIPOL UINSA)
apensoindonesia.com - Berbicara mengenai kekerasan seksual tentu sudah tidak asing lagi di telinga kita apalagi di telinga masyarakat Indonesia. tidak sadar sering terjadi di lingkungan sekitar kita, atau tidak sadar hal ini tentu saja sangat mengganggu ketenteraman masyarakat. Lantas sebenarnya apa sih pengertian dari Kekerasan Seksual itu sendiri? Menurut WHO atau Word health Organization , kekerasan seksual merupakan perilaku yang dilakukan dengan menyasar atau organ seksual seseorang tanpa persetujuan dan terdapat tidak paksaan. Pelaku kekerasan seksual ini tidak terbatas oleh gender maupun usia, dengan kata lain siapa pun bisa menjadi pelaku kekerasan seksual dan siapapun dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Salah satu kasus kekerasaan seksual yang baru-baru ini terjadi adalah pencabulan dan perhatian terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di Kota Malang, atau lebih tepatnya di sebuah panti asuhan yang berada di bilangan Jalan Teluk Grajakan, Kecamatan Blimbing. Korban yang merupakan perempuan berusia 13 tahun mendapatkan pengobatan berupa pencabulan dan latihan oleh 8 orang dewasa, yang salah satunya adalah pelaku pelaku terhadap korban. Dalam artikel dari kabarmalang.com (Wicaksana,22/11/2021) ditemukan bahwa korban mengalami kekerasan dan sebagai pelaku pelanggaran ketika melakukan tindakan terhadap korban.
Munculnya Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 atau PPKS merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menanggulangi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi terutama di tingkat sekolah dan Perguruan Tinggi. Adanya waktu percepatan pengesahan RUU TPKS juga dinilai sebagai upaya pemerintah yang menyadari akan urgensi kebutuhan kebutuhan yang memadai dan hukum sebagai payung hukum mendukung kekerasan yang ada. Meskipun masih ada banyak pro dan kontra mengenai pengesahan kedua payung hukum tersebut di atas, tetapi akan tetapi masyarakat dan pemerintah harus mampu melihat bahwa setidaknya kita mampu untuk memberikan pijakan hukum bagi para korban yang mendapatkan kekerasan seksual dalam bentuk verbal maupun non verbal,
Namun, selain itu ada payung hukum yang ditetapkan di Indonesia, Sarinah GMNI FISIPOL UINSA menilai bahwa masyarakat harus bahu membahu untuk saling menyadarkan dan menumbuhkan keberanian untuk melawan tindakan kekerasan seksual, menumbuhkan kewarasan pada setiap masyarakat bahwa kekerasan seksual merupakan tindakan tidak terpuji dan memiliki dampak terhadap mental para korban.
Lantas mengenai kasus pencabulan dan penayangan yang terjadi di Kota Malang, dimana korban yang masih termasuk dalam kategori anak di bawah umur dengan usia yang masih 13 tahun akan mengalami dampak yang sangat berat bagi masa pengembangan. Trauma fisik dan psikis yang didapatkannya akan menimbulkan korban menjadi pribadi yang introvertdan adaptasi dalam lingkungan yang baru. Korban sangat perlu mendapatkan dukungan dan pendampingan secara intensif dari keluarga dan psikologis untuk menemukan trauma yang dialaminya. Sedangkan pelaku yang tidak lain adalah orang-orang yang dikenal oleh korban pantas untuk mendapatkan sanksi atau hukuman yang ditetapkan atas perbuatannya yang jauh dari kata beradab. Sebagai seorang Sarinah, kami memberikan dukungan penuh kepada korban untuk dapat melawan trauma mental yang didapatkannya. Dan kami memberikan dukungan penuh kepada pihak yang ingin memberikan imbalan yang setara dengan pihak yang telah saya berikan.
Selain kasus yang terjadi di Kota Malang tersebut masih banyak lagi kasus-kasus kekerasan seksual baru yang terjadi, seperti halnya kasus kekerasan seksual terhadap 42 mahasiswa yang terjadi di Unud, Kekerasan seksual yang terjadi di Universitas Udayana yang terhitung sebanyak 29 kasus, Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar UI, kasus pencabulan sebanyak 14 anak di Padang, dan masih banyak lagi. Hal ini tentu saja membuat kita akan semakin khawatir mengenai keselamatan diri kita utamanya perempuan yang seringkali dijadikan sebagai objek tindak kekerasan seksual. (Yusril)
*****
0 Komentar