APENSO INDONESIA

header ads

CAPACITY BUILDING PENGADAAN BARANG & JASA

"CAPACITY BUILDING PENGADAAN BARANG & JASA"


Oleh : Dr. Ani Purwati, S.H., M.H


Dalam peningkatan SDM Pengadaan Barang dan Jasa Baik Pemerintah dan BUMN dikaji secara komperhensif : 
a. Subtansi Pengaturan Hukum Pengadaan Barang & Jasa Pepres No. 16 Tahun 2018 diubah Pepres No. 21 Tahun 2021 secara update baik Pepres, Aturan Per LKPP, Aturan Teknis Penunjang Pengadaan Barang dan Jasa.

b. Mekanisme Pengadaan & Jasa (Point Perubahan LPSE, Swakelola, Penujukan Langsung, Pekerjaan Kontruksi) harus berdasarkan SOAP (subyek pengadaan) Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Penjabat Pembuat Komitmen, Penjabat Pengadaan, Unit Kerja PBJ, Pokja Pemilihan, Agen Pengadaan, PPHP, Penyelenggara Swakelola, Penyedia, Memahami Jenis Pengadaan (Pengadaan Barang, Jasa Konsultansi, Jasa Lainnya), Memahami Garis Besar PBJ (mulai Perencanaan, Persiapan, Pelaksanaan) baik secara konvensional dan e-procurement.

c. Manajemen Risiko dengan melakukan identifikasi risiko, pengendalian risiko, monitoring Pelaksanaan Pengendalian Risiko mulai perencanaan dan persiapan, pelaksanaan pengadaan, pelaksanaan kontrak, dengan beberapa metode kualitatif dan kuantitatif.

d. Manajemen Kinerja dengan melaksanakan 2 tingkatan yaitu hasil organisasi dan fungsi, ada 4 tujuan hal kinerja hasil (outcomes) antara lain : meningkatkan kepuasan pelanggan, meningkatkan peluang pasokan, meminimalkan risiko pasokan, minimal biaya pasokan dengan metode Total Cost Of Ownership/TCO (komponen biaya sebelum transaksi, saat transaksi, setelah transaksi) sekaligus kajian interprestasi pencapaian kinerja secara aktual, Disagregasi, Analisa trend dengan berbagai metode teknik penyelesaian masalah memakai Teknik Fishbone, Grafik, Pie Chart Presentase, Diagram Batang, dan Cluster Bar Chart.

***



Posting Komentar

0 Komentar