APENSO INDONESIA

header ads

IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA

"IMPLEMENTASI PERLINDUNGAN HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA" 


Oleh : Dr. Ani Purwati, S.H, M.H.



1. Ratio Legis Hukum Ketenagakerjaan; Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 (tiap warga negara berhak atas pekerjaab yg layak) dan Pasal 28 ayat 2 (hak atas bekerja dan mendapatkan imbalan dan perlakuan adil), Analisa Hubungan Kerja, Perjanjian Kerja, PKB disinergikan Instrumen Internasional Konvensi ILO (8 intrumen diratifikasi indonesia), 
Intrumen Nasional (UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 21 Tahun 2000, UU No.40 Tahun 2004, UU No. 24 Tahun 2001, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 2 Tahun 2004) beberapa Instrumen Nasional Baru UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Aturan Teknis (4 aturan teknis PP No. 34 Tahun 2021 (Tenaga Kerja Asing), PP No. 35 Tahun 2021 (PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No. 36 Tahun 2021 (Pengupahan) dan PP No. 37 Tahun 2021 (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

2. Seputar Permasalahan Ketenagakerjaan; Mogok Kerja, Penutupan Perusahaan (Pailit), Pemutusan Hubungan Kerja.

3. Mekanisme Penyelesaian Hukum Ketenagakerjaan ; Bipartid, Konsiliasi, Mediasi dan Arbitrase dilakukan mitigasi risiko hukum perselisihan hubungan industrial (perselisihan hak, kepentingan, PHK, Perselisihan SP).

4. Rekomendasi :
a. Melakukan upgrade peraturan perusahaan.
b. Melakukan upgrade Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

***



Posting Komentar

0 Komentar